IndoTax — Platform Perpajakan Terintegrasi

Otomatisasi Pajak PPh 21 TER, e-Faktur PPN, dan e-Bupot Unifikasi

Solusi kepatuhan perpajakan modern untuk korporasi dan konsultan di Indonesia. Otomatisasi pemotongan PPh 21 TER, e-Bupot massal, rekonsiliasi e-Faktur, dan kesiapan Core Tax DJP.

PP 58/2023 & PMK 168/2023
Format Resmi e-Bupot DJP
Core Tax DJP Ready
100%
Standar PP 58 & PMK 168

Kepatuhan skema Tarif Efektif Rata-Rata

< 1 Detik
Hitung PPh 21 Otomatis

Kategori TER A, B, & C instan per karyawan

e-Bupot
Bukti Potong Unifikasi

Cetak ribuan bukti potong resmi format DJP

Core Tax
Integrasi DJP Siap Pakai

Format XML & API sinkronisasi sistem baru

Kapabilitas Lengkap IndoTax

Solusi Menyeluruh untuk Kebutuhan Pajak Korporasi

Dari otomatisasi pemotongan bulanan staf, ekspor bukti potong massal, hingga rekonsiliasi PPN e-Faktur dan persiapan Core Tax.

TER PP 58/2023
Perhitungan PPh 21 Tarif TER Otomatis

Penyesuaian otomatis Kategori TER A, B, atau C sesuai PP 58/2023 & PMK 168/2023. Perhitungan presisi masa Januari-November dan sinkronisasi penyesuaian tarif Pasal 17 pada masa Desember.

Lihat simulasi fitur
Bupot Resmi DJP
Generator e-Bupot & 1721-A1 Massal

Terbitkan ribuan bukti potong resmi format DJP lengkap dengan QR Code validasi dalam hitungan detik. Karyawan dapat mengunduh bukti potong masing-masing secara mandiri.

Lihat simulasi fitur
Core Tax Ready
Manajemen e-Faktur PPN 11% & 12%

Validasi otomatis NPWP dan NIK 16 digit rekanan bisnis. Rekonsiliasi Faktur Pajak Masukan dan Keluaran serta ekspor format siap unggah ke portal Core Tax DJP.

Lihat simulasi fitur
Multi Pajak
PPh 23, PPh 4(2) & Jasa Tenaga Ahli

Perhitungan pemotongan pajak atas imbalan jasa profesi, sewa gedung, dividen, dan royalti dengan pengenaan tarif ber-NPWP maupun non-NPWP secara otomatis.

Lihat simulasi fitur
Tax Planning
Simulasi Skema Gross vs Gross-Up

Bandingkan efisiensi beban pajak perusahaan antara metode pemotongan gaji kotor (Gross), tunjangan pajak bertingkat (Gross-Up), dan pajak ditanggung perusahaan (Net).

Lihat simulasi fitur
API Payroll
Integrasi Ekosistem Payroll & HRIS

Terhubung langsung dengan modul akuntansi Goletin dan sistem payroll internal perusahaan melalui REST API terenkripsi tanpa perlu rekap ulang file Excel.

Lihat simulasi fitur
Simulator Pajak Interaktif

Kalkulator Pajak Karyawan PPh 21 TER (PP 58/2023)

Masukkan komponen gaji, pilih status PTKP dan metode pemotongan untuk melihat perhitungan tarif efektif dan estimasi take home pay karyawan secara akurat.

Rp 12.500.000
Rp5 JutaRp25 JutaRp50 Juta
Metode Perhitungan Pajak:
HASIL KALKULASI PAJAK BULANAN
Rp 250.000
TER Kategori B • Tarif Efektif: 2%
Gaji Pokok & Tunjangan:Rp 12.500.000
Potongan PPh 21 TER:-Rp 250.000
Estimasi Gaji Bersih (THP):Rp 12.250.000
Proses Payroll Massal di IndoTax
Siklus Pajak Perusahaan

Alur 4 Tahap Kepatuhan Pajak Korporasi Terpadu

Memastikan setiap tahapan penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak terlaksana tepat waktu tanpa sanksi denda.

01Tahap 1

Penggajian & Pemotongan TER (Jan - Nov)

Sinkronisasi data kehadiran dan tunjangan; pemotongan PPh 21 otomatis menggunakan formula Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Kategori A, B, atau C.

Dasar Hukum: PP 58/2023 & PMK 168/2023
02Tahap 2

Penerbitan Bukti Potong e-Bupot Unifikasi

Penerbitan bukti potong resmi dengan nomor seri terstandar DJP untuk PPh Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 4 ayat (2) yang dapat diunduh mandiri oleh rekanan.

Format: Formulir resmi DJP ber-QR Code
03Tahap 3

Generate e-Billing & Penyetoran Masa

Pembuatan kode billing elektronik otomatis untuk seluruh jenis setoran pajak masa dan integrasi status pembayaran bank persepsi secara real-time.

Metode: Auto ID Billing Generation
04Tahap 4

Pelaporan SPT Masa & True-Up Desember

Pelaporan SPT Masa PPh & PPN ke DJP, serta rekonsiliasi akhir tahun (true-up Desember) menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU HPP.

Output: SPT Masa Siap Lapor & Bukti 1721-A1
Skenario Bisnis

Penerapan IndoTax di Berbagai Skala Organisasi

Dari kantor konsultan pajak hingga perusahaan manufaktur padat karya dengan ribuan karyawan operasional.

Perusahaan Korporasi & Holding

Pengelolaan payroll ribuan karyawan lintas entitas anak perusahaan dengan konsolidasi SPT PPh 21/26 terpusat dan kontrol hak akses divisional.

Konsultan Pajak & Kantor Jasa Akuntan (KJA)

Manajemen multi-klien dalam satu dasbor dengan isolasi data terpisah, penerbitan e-Bupot massal, dan pelaporan SPT terjadwal tanpa risiko denda.

Perusahaan Manufaktur & Padat Karya

Penanganan ribuan pekerja harian, mingguan, dan borongan dengan kalkulasi TER harian otomatis serta bukti potong massal terdistribusi.

Perusahaan Jasa & Agensi Kreatif

Otomatisasi pemotongan PPh 21 tenaga ahli berkesinambungan dan bukan pegawai, serta pemotongan PPh 23 atas jasa vendor pihak ketiga.

Distributor, Importir & Ritel Modern

Penerbitan ratusan e-Faktur PPN keluaran harian, rekonsiliasi faktur pajak masukan otomatis, dan integrasi data penjualan kasir POS.

UMKM & Startup Digital

Kepatuhan PPh Final 0.5% (PP 23/2018) atau tarif umum badan usaha secara mudah tanpa memerlukan staf akunting khusus berpajak mahal.

Perbandingan Solusi

Spreadsheet Manual Excel vs Goletin IndoTax

Tinggalkan rumus manual yang rentan salah hitung tarif dan berisiko memicu Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK) dari kantor pajak.

Parameter & Kriteria KepatuhanSpreadsheet Manual ExcelGoletin IndoTax
Penentuan Kategori TER A, B, CRumus nested IF panjang rawan salah pilih tabel lampiran PMKOtomatis 100% berdasarkan status PTKP karyawan
Penerbitan Bukti Potong 1721-A1Input manual satu per satu ke form DJP memakan waktu berhari-hariPenerbitan massal ribuan file PDF 1721-A1 ber-QR Code dalam 1-klik
Validasi NIK 16 Digit & NPWP Lawan TransaksiTidak ada validasi format; sering reject saat upload ke DJPValidasi otomatis format NIK 16 digit & NPWP sebelum faktur dibuat
Rekonsiliasi PPh 21 Masa DesemberPerhitungan ulang Pasal 17 manual rumit, sering selisih potongRekonsiliasi otomatis selisih lebih/kurang bayar pada payroll Desember
Kesiapan Sistem Core Tax DJPFormat spreadsheet lama rawan tidak kompatibel skema baruArsitektur dan skema ekspor XML telah disesuaikan dengan Core Tax
Integrasi Modul Pembukuan & PayrollInput ganda antara rekap gaji dengan jurnal biaya operasionalTerhubung langsung dengan General Ledger Yaycount & Goletin Office
Konsultasi Perpajakan

Otomatisasi Sistem Pajak Perusahaan Anda Hari Ini

Diskusikan integrasi IndoTax dengan sistem payroll dan pembukuan perusahaan Anda bersama tim konsultan pajak Karsasoft.

Tanya Jawab Seputar IndoTax

Pertanyaan Umum Kepatuhan Pajak Indonesia

Jawaban atas pertanyaan mendasar mengenai perhitungan PPh 21 skema TER, bukti potong, dan kesiapan Core Tax.

5 Tanya Jawab IndoTax & Perpajakan

Sesuai PP 58/2023 dan PMK 168/2023, tarif efektif rata-rata (TER) hanya digunakan untuk masa pajak Januari sampai dengan November. Pada masa pajak Desember, perusahaan wajib menghitung total PPh 21 setahun penuh menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, kemudian dikurangi total pajak yang telah dipotong selama bulan Januari–November. IndoTax mengotomatisasi seluruh rekonsiliasi akhir tahun ini sehingga staf payroll tidak perlu menghitung manual.

Kepatuhan Pajak Korporasi

Kepatuhan Pajak Lebih Cepat, Akurat & Bebas Sanksi

Tinggalkan perhitungan rumus spreadsheet manual yang rumit. Percayakan kepatuhan PPh 21 dan PPN perusahaan Anda pada platform IndoTax yang selalu diperbarui mengikuti regulasi Kementerian Keuangan.